Pada Masa Orde baru terdapat adanya pengekangan terhadap Pers. Media cetak tidak boleh terbit, di panggil oleh presiden, dan ada 4 butir peraturan yang dikeluarkan :
1. Tidak akan menulis hal-hal yang berhubungan denan presiden dan kekayaannya;
2 .Tidak akan mempersoalkan dwifungsi Abri(militer/Hamkam dan sosial Politik;
3.Tidak akan menulis masalah-masalah yang berkaitan dengan suku agama dan Ras (SARA)
4.Tidak akan menulis tulisan yang memperuncing Konflik.
Sumber : Buku Syukur Tiada akhir halaman 28 januari 1998 dari bahan kuliah Prof Alex A Koroh tanggal 27 mare 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar